Kronologi Kasus
Menurut informasi dari Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, tindakan MI diduga melibatkan kekerasan fisik dan psikologis terhadap balita yang dititipkan di daycare-nya. Balita tersebut mengalami berbagai bentuk penganiayaan, termasuk dipukul pada beberapa bagian tubuh, ditusuk dengan alat tumpul di punggung, dan didorong hingga terjatuh. Akibat kekerasan ini, balita mengalami memar-memar, sakit, demam, dan rasa ketakutan berkepanjangan.
“Pelaku penganiayaan anak, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, dapat dikenakan hukuman maksimal 3,5 tahun penjara atau denda sebesar Rp 72 juta. Namun, jika korban mengalami luka berat, pelaku bisa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Karena pelaku adalah wali atau orang terdekat korban, hukuman akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman,” jelas Jasra Putra dalam pernyataan tertulisnya.
Penemuan Kasus