Para pelaku perjalanan luar negeri diharuskan untuk mengisi formulir SATUSEHAT Health Pass di laman Kementerian Kesehatan Indonesia. Setelah mengisi formulir, mereka harus menunjukkan QR code yang diterima dari hasil pengisian tersebut kepada petugas di bandara atau pelabuhan. “Sehubungan dengan penetapan penyakit Mpox sebagai PHEIC, Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan, telah menetapkan langkah-langkah pencegahan dengan menerapkan penggunaan SATUSEHAT Health Pass pada pelaku perjalanan luar negeri, yang mulai berlaku pada 27 Agustus 2024,” demikian bunyi pengumuman di akun Facebook resmi KJRI Jeddah pada 1 September 2024.
Beranda
Kesehatan dan Olahraga
KJRI Jeddah Umumkan Langkah Pencegahan Mpox untuk WNI Pulang ke Indonesia