“Dalam membangun hubungan industrial, serikat buruh adalah mitra dari pengusaha. Undang-Undang Kadin Indonesia hanya mengakui satu Kadin yang sah. Jika Kadin terpecah, maka hubungan industrial akan terganggu,” kata Iqbal. Ia menambahkan bahwa selama tidak ada perubahan resmi pada AD/ART dan Keputusan Presiden, Kadin yang sah adalah yang dipimpin oleh Arsjad Rasjid.
Alasan Pergantian Kepemimpinan
Nurdin Halid, pimpinan Munaslub, mengungkapkan bahwa salah satu alasan dilengserkannya Arsjad Rasjid adalah karena dugaan pelanggaran pasal 14 AD/ART, di mana Arsjad dianggap telah terlibat secara politik sebagai ketua tim pemenangan capres Ganjar Pranowo. Nurdin menilai bahwa keterlibatan politik Arsjad merusak independensi Kadin sebagai organisasi non-politik. “Kadin bukan organisasi pemerintah atau politik. Ketua Umum Kadin harus menjaga independensi organisasi,” ujarnya.
Di sisi lain, Dhaniswara K. Harjono, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin, menilai alasan tersebut tidak cukup kuat untuk mencopot Arsjad. Dhaniswara menyebut bahwa Arsjad Rasjid telah mengajukan izin untuk tidak aktif selama keterlibatannya dalam tim pemenangan, yang telah disetujui oleh Dewan Pengurus Kadin dan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie.
Respon dan Langkah Selanjutnya
Setelah terpilih, Anindya Novyan Bakrie mengklaim bahwa Munaslub yang dilaksanakannya sah dan sesuai dengan AD/ART Kadin. Ia menyebut bahwa inisiatif Munaslub berasal dari Kadin daerah dan asosiasi yang menentukan panitia dan kuorum. “Munaslub ini adalah inisiatif dari anggota Kadin yang sah, dan hasilnya sesuai dengan ketentuan AD/ART,” ujar Anindya.