JAKARTA -Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang digelar di Hotel St. Regis, Jakarta Selatan pada Sabtu malam, 14 September 2024, membawa perubahan besar dalam kepemimpinan organisasi tersebut. Anindya Novyan Bakrie terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, menggantikan Arsjad Rasjid yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Umum untuk periode 2021-2026. Keputusan ini memicu polemik dan sengketa di internal Kadin serta di kalangan serikat buruh.
Persaingan Sengit dalam Kadin
Proses pemilihan Anindya Bakrie melalui Munaslub tersebut tidak berjalan tanpa kontroversi. Pihak-pihak yang mendukung Arsjad Rasjid menganggap Munaslub tersebut tidak sah, mengklaim adanya pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin. Menurut Arsjad, pelaksanaan Munaslub tidak memenuhi syarat administratif yang ditetapkan dalam AD/ART, termasuk ketidakhadiran mayoritas Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa dalam rapat.
Arsjad Rasjid menilai bahwa Munaslub yang digelar hanya dihadiri oleh sekitar 10 Ketua Umum Provinsi dari total 35 provinsi, serta 25 Anggota Luar Biasa dari 221 yang terdaftar, tidak memenuhi kuorum yang disyaratkan. Ia juga menuding bahwa pimpinan sidang Munaslub tidak terdaftar sebagai anggota Kadin Indonesia. Dalam suratnya kepada Presiden Joko Widodo, Arsjad menegaskan bahwa Munaslub tersebut melanggar AD/ART dan meminta perhatian serta bantuan dari pemerintah untuk meninjau keabsahan proses tersebut.
Pandangan Serikat Buruh
Di sisi lain, serikat buruh besar di Indonesia, yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBSI), menyatakan hanya mengakui kepemimpinan Arsjad Rasjid. Said Iqbal, Presiden KSPI, menjelaskan dalam konferensi pers pada 15 September 2024, bahwa serikat buruh melihat pentingnya stabilitas dan kejelasan kepemimpinan dalam Kadin, mengingat peran sentralnya dalam hubungan industrial.