MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Kamis sore (1/8/2024) menerima pelimpahan berkas perkara dan enam tersangka terkait dugaan korupsi dalam seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal untuk tahun anggaran 2023. Dalam pelimpahan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) langsung menahan enam tersangka yang terlibat.
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengungkapkan bahwa enam tersangka yang kini ditahan adalah Dollar Hafriyanto Siregar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Mandailing Natal; Abdul Hamid Nasution, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM; serta Heriansyah, Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar. Selain mereka, Dedi Marito, Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Non Formal Disdikbud; Ismansyah Batubara, Kasubbag Umum Disdikbud; dan Surniati Daulay, Bendahara Pengeluaran Disdikbud, juga termasuk dalam daftar tersangka.
Menurut Yos, total uang yang diduga dikumpulkan dalam kasus ini mencapai Rp 580 juta. Uang tersebut diduga dipungut dari setiap peserta seleksi PPPK, dengan besaran antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang. “Kami menduga bahwa uang tersebut merupakan hasil pemerasan dan penerimaan hadiah ilegal dalam proses seleksi PPPK di Mandailing Natal,” kata Yos A Tarigan dalam keterangannya pada Jumat (2/8/2024).