JAKARTA -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta mengumumkan penetapan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan antara tahun 2020 hingga 2023. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023 yang berinisial AP.
Kasi Penerangan Hukum, Syahron Hasibuan, mengungkapkan bahwa tindakan ketiga tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 371 miliar. “Kerugian ini masih dalam penghitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” ungkap Syahron dalam keterangan persnya.