Post Views: 34
BATAM -Kabar penangkapan keempat pelaku bully terhadap remaja wanita di Batam, Kepulauan Riau, telah mengguncang publik. Kepolisian setempat telah mengumumkan bahwa keempat pelaku telah dijadikan tersangka dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan. Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, memberikan penjelasan terkait penangkapan tersebut, Sabtu (2/3/2024).
Keempat pelaku, yang diidentifikasi sebagai NU (18), RR (14), MA (15), dan AK (14), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tiga dari keempat pelaku tersebut masih berusia di bawah umur. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan, hanya salah satu pelaku dengan inisial NU yang dihadirkan oleh pihak kepolisian.
Berita Terkait