Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama: Sopir Truk MI, Terancam 4 Tahun Penjara

JAKARTA TIMUR – Sebuah insiden tragis mengguncang GT Halim Utama ketika seorang sopir truk, MI (17), menabrakkan kendaraannya ke sembilan kendaraan lainnya, menyebabkan kecelakaan beruntun yang mengakibatkan luka-luka ringan dan kerusakan kendaraan. Kini, MI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Menurut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, MI dikenakan Pasal 311 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini menegaskan bahwa pelaku kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dapat dikenai hukuman penjara hingga empat tahun atau denda maksimal delapan juta rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *