Kebijakan Baru: Kepesertaan JKN Aktif Wajib Untuk Urus SIM?

Sebelum diterapkan secara nasional, Polri akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu kepada masyarakat. AKBP Faisal Andri Pratomo dari Kasi Binyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjadi peserta JKN aktif. Bagi mereka yang belum terdaftar, diimbau untuk segera mendaftar guna mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai.

Namun, bagi yang telah menjadi peserta JKN namun memiliki tunggakan iuran, diharapkan untuk segera melunasi atau mengikuti program cicilan iuran yang disebut Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Ini bertujuan untuk memastikan akses pelayanan publik tanpa kendala, termasuk layanan SIM.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, menjelaskan bahwa terbitnya regulasi ini adalah bagian dari rencana aksi Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022, yang menjadi amanah dari Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013. Tujuannya adalah untuk memperluas cakupan kepesertaan JKN serta meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *