Kebijakan Baru: Kepesertaan JKN Aktif Wajib Untuk Urus SIM?

JAKARTA -Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggelar uji coba pemberlakuan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif sebagai salah satu syarat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di beberapa wilayah terpilih. Kebijakan ini diterapkan mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di delapan wilayah, termasuk DKI Jakarta dan Sumatera Barat.

Kepala Biro Penyuluhan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 yang mengatur kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Uji coba ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerapan aturan tersebut tidak menjadi hambatan dalam proses pengurusan atau perpanjangan SIM.

“Aturan ini adalah upaya untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban kepesertaan JKN, serta meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat,” ujar Brigjen Trunoyudo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *