JAKARTA -Kasus perundungan yang menimpa seorang siswa di SMA Binus Simprug terus berlanjut setelah mediasi antara korban dan pelaku tidak mencapai kesepakatan. Kini, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian setelah dilakukan gelar perkara.
Korban, yang dikenal dengan inisial RE, telah melaporkan kejadian ini sejak Januari 2024. Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka meskipun berbagai langkah investigasi telah dilakukan. Salah satunya, polisi telah meminta keterangan medis terkait bukti visum yang dikeluarkan, yang menunjukkan adanya kekerasan yang dialami oleh korban.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi III DPR RI, RE hadir bersama kuasa hukumnya untuk menyampaikan kronologi perundungan yang dialaminya. Pihak sekolah dan Polres Jakarta Selatan juga turut hadir dalam RDP tersebut. Dalam kesempatan itu, RE memutar sejumlah rekaman video yang memperlihatkan pengalamannya menerima intimidasi verbal dan fisik sejak hari pertama ia bersekolah di SMA tersebut.