MEDAN –Polrestabes Medan telah menetapkan seorang baby sitter berinisial US (30) sebagai tersangka penganiayaan terhadap balita berusia 16 bulan yang dititipkan di Murni Daycare. Kasus ini menghebohkan publik setelah aksi penganiayaan yang dilakukan oleh US terekam dalam kamera CCTV dan dilaporkan oleh ibu korban pada Rabu (2/10/2024).
Kronologi Kasus
Penganiayaan terjadi saat US mengasuh tiga balita di daycare tersebut. Menurut informasi yang dihimpun, US mengaku telah bekerja selama delapan bulan sebagai pengasuh. Dalam rekaman CCTV, terlihat jelas bagaimana US melakukan tindakan kekerasan terhadap balita yang menjadi korbannya. Penganiayaan ini mencakup tindakan mencubit, menjambak, serta menyodokkan sendok besi yang berisi nasi ke mulut korban.
Ibu korban, Cici Anastasya (28), mengungkapkan rasa sakitnya saat melihat video penganiayaan yang diterimanya. “Anak saya dicubit, disodok sendok, dan rambutnya ditarik,” ungkap Cici. Kasus ini terungkap setelah Cici menerima kiriman rekaman video yang mengejutkan.
Tanggapan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Menanggapi insiden ini, Sri Suriani Purnamawati, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara, mengunjungi Murni Daycare. Dalam kunjungannya, ia menemukan bahwa fasilitas di daycare tersebut tidak memadai untuk menampung 13 anak. “Tempat tidur di bawah, ruang bermain yang terbatas, dan fasilitas lainnya menunjukkan bahwa Murni Daycare masih sangat sederhana,” jelas Sri.