JAKARTA — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memperberat vonis terhadap Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif, dari 4 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara. Kasdi terbukti bersalah dalam kasus pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementan pada era kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Amar putusan banding ini dibacakan oleh ketua majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024). Hakim mengungkapkan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera yang cukup bagi pelaku.
“Pengadilan Tinggi berpendapat sependapat dengan penuntut umum dalam Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan amar putusan banding.