BELAWAN – Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Simatupang diduga berbohong soal penembakan Iwan alias Nasib, warga Jalan KL Yos Sudarso, Gang Mafo, Lingkungan XIV, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Sebab, ada sejumlah keterangan yang berbeda dari fakta di lapangan.
Misalnya saja soal keterangan bahwa polisi diserang dan dilempari batu.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, tidak ada penyerangan ataupun aksi massa yang melempari polisi dengan batu.
sempat bergumul dengan Iwan alias Nasib, juga belum bisa dibuktikan.
Begitu juga soal keterangan bahwa Iwan alias Nasib berusaha merebut senjata petugas, juga belum bisa dibuktikan.
Malahan, dalam rekaman CCTV yang beredar, petugas dari Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan itu justru tampak melarikan diri usai diduga sengaja menembak mati Iwan alias Nasib.
Dalam rekaman CCTV, terlihat bahwa ada tiga polisi berkemeja putih tergesa-gesa meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
Satu diantara polisi yang berusaha meninggalkan lokasi terlihat bajunya berlumuran darah.
Pria yang bajunya berlumuran darah ini pula yang disebut-sebut sebagai pelaku penembak Iwan alias Nasib.
Menurut Rian, anak dari mendiang Iwan alias Nasib, ayahnya itu ditembak saat tengah duduk-duduk di depan rumah.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut turut mengecam aksi polisi ini.
Kepala Bidang Operasional KontraS Sumut, Dinda Noviyanti mengatakan, tindakan yang dilakukan oknum polisi itu menunjukkan bobroknya implementasi prinsip dan standar Hak Asasi Manusia (HAM), dalam instansi kepolisian sebagaimana dimandatkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009.
Kapolres Pelabuhan Belawan lagi-lagi menggunakan dalih, bahwa korban adalah tersangka tindak pidana yang melakukan perlawanan dan membahayakan personel ketika akan ditangkap,” kata Dinda Kepada Awak Media(16/11/2022).
Baginya, dalih tindakan tegas dan terukur yang selalu disampaikan oleh kepolisian, justru menunjukkan polisi tidak profesional.
Polisi, kata dia, seharusnya memiliki metode cerdas dan manusiawi dalam upaya melakukan penegakan hukum.
hidup merupakan hak yang tidak dapat dibatasi atau non-deregoble right.
Artinya, hak ini tidak dapat batasi dengan alasan apapun dan kepada siapapun, termasuk tembak mati terhadap terduga pelaku tindak pidana,” sebutnya.
Dinda mengatakan, dalih kepolisian setelah melakukan penembakan sangat mudah ditebak.
Dari pantauan kami, setiap penggunaan selalu menggunakan dalih perlawanan, dan tindakan tegas terukur selalu menjadi solusinya,” bebernya.
Dia mengungkapkan, penembakan yang dilakukan oleh kepolisian dan mengakibatkan jatuhnya korban bukan hanya kali ini saja terjadi.
KontraS Sumut mencatat, sejak 1 Januari hingga 31 Agustus 2022, setidaknya ada 53 kasus penembakan yang dilakukan oleh kepolisian di wilayah Sumatera Utara terhadap terduga pelaku tindak pidana
Dari kasus tersebut telah mengakibatkan setidaknya sembilan orang meninggal dunia, dan 68 orang mengalami luka tembak di bagian kaki,” ungkapnya.
Dinda menambahkan, penembakan yang dilakukan kepolisian itu seluruhnya dilakukan dengan dalih tindakan tegas dan terukur.
“Dari banyaknya kasus penembakan, sayangnya penerapan senjata api tidak pernah dievluasi, dengan dalih pelaku melarikan diri atau melawan aparat,” ujarnya.
“Sudah cukup bagi kepolisian menjawab praktek menyimpang penggunaan kekuatan,” sambungnya.