Kapolres Humbahas Paparkan 5(Lima) Perkara Dugaan Tindakan Pidana Juni-September 2024

Korban :
JOHANNES SITUMORANG, Laki-Laki, Umur 35 Tahun, Wiraswasta, Kristen, Alamat Desa
Hutapaung, Kec. Pollung, Kab. Humbang Hasundutan

Tersangka :
Inisial MPA
Barang Bukti :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 Nomor Polisi B 4335 TXH warna hitam

Kronologi kejadian :
Pada Hari selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 17.00 wib JOHANNES SITUMORANG
memarkirkan sepeda motor Honda Vario nomor polisi B 4335 TXH warna hitam didepan rumahnya
yang berada tepat disamping SPBU Pollung di Desa Hutapaung, Kec .Pollung, Kab. Humbahas lalu
sekitar pukul 18.00 Wib seseorang yang awalnya tidak dikenal datang menghampiri sepeda motor
yang sedang terparkir dan mendorong sepeda motor milik JOHANNES SITUMORANG kearah kota
doloksanggul akan tetapi hal tersebut dilihat oleh penjual gorengan atas nama RAPLIS dan bertanya
kepada pelaku ‘’Itu kereta mau dibawa kemana?’’ pelaku menjawab ‘’Akan saya bawa ke Tangerang’’.
Mengetahui bahwa sepeda motor tersebut adalah milik JOHANNES SITUMORANG, RAPLIS
langsung memanggil karyawan SPBU atas nama SUCHIYADI untuk memberitahukan kepada
JOHANNES SITUMORANG bahwa sepeda motor miliknya telah dibawa oleh orang yang tidak
dikenal. Lalu, SUCHIYADI meneriaki „‟maling‟‟ kepada pelaku yang sudah membawa sepeda motor
tersebut sejauh 100 meter dan dibantu oleh masyarakat yang mendengar teriakan dari SUCHIYADI
ikut merebut sepeda motor dari kekuasaan pelaku dan sempat melakukan pemukulan terhadap
pelaku kemudian kejadian tersebut dilihat oleh Personil Polsek Pollung yang sedang melakukan
patroli kemudian mengamankan pelaku dan Barang Bukti ke Polsek Pollung lalu, Personil Sat Reskrim
menjemput pelaku dan barang bukti dari Polsek Pollung untuk dibawa ke Polres Humbang
Hasundutan agar dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.

3). Perkara :
Dugaan Tindak Pidana “Pencurian” sebagaimana dimaksud dengan Pasal 362 dari KUHPidana.

Waktu dan Tempat Kejadian Perkara:
Pada Hari Jumat Tanggal 16 Agustus 2024 di Desa Nagasaribu I Kec. Lintong Nihuta Kab. Humbang
Hasundutan.

Korban :
AGUSTON NABABAN, Laki – laki, Umur 43 tahun, Pekerjaan Petani, Kewarganegaraan Indonesia,
Agama Kristen, Alamat Desa Nagasaribu I Kec. Lintong Nihuta Kab. Humbang Hasundutan

Tersangka :
Inisial IS
Inisial AS
Inisial SP (DPO).

Barang Bukti :
1 (satu) Unit Mobil Mitsubishhi L-300 berwarna hitam

Kronologi kejadian :
Pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 Wib tersangka IS, tersangka AS dan
tersangka SP (DPO) melakukan pencurian ternak kerbau sebanyak 3 (tiga) ekor ternak kerbau milik
saudara AGUSTON NABABAN di Desa Nagasaribu I Kec. Lintong Nihuta Kab. Humbang
Hasundutan, Saat melakukan pencurian 3 (tiga) ekor ternak kerbau tersangka IS, tersangka AS,
tersangka SP (DPO) menggunakan atau mengendarai 1 (satu) unit mobil dengan nomor polisi BB
6533 BC, Merek Mitsubishi, Type Colt L 3000 PU FE / R (4×2) M. Saat melakukan pencurian
tersangka SP (DPO) yang mengendarai mobil memarkirkan mobil dipinggir jalan tepat dibelakang
kandang ternak kerbau, setelah mobil terparkir, tersangka IS, tersangka AS turun dari mobil dan
langsung menuju kandang kerbau, sesampainya dikandang kerbau, tersangka IS dan tersangka AS
mengambil 1 (satu) ekor kerbau dan menariknya kearah mobil, sesampainya dimobil kerbau tersebut
dimasukkan kedalam mobil, selanjutnya tersangka IS dan tersangka AS kembali ke kandang kerbau,
selanjutnya tersangka IS menarik 1 (satu) ekor kerbau, tersangka AS menarik 1 (satu) ekor kerbau
dan membawanya kearah mobil, sesampainya di mobil, tersangka IS dan tersangka AS mengikat 1
(satu) ekor kerbau di tanaman kopi dan 1 (satu) ekor kerbau dimasukkan ke mobil, saat hendak ingin
memasukkan 1 (satu) ekor kerbau kedalam mobil, warga Desa Nagasaribu I Kec. Lintong Nihuta Kab.
Humbang Hasundutan yang tidak dikenal oleh tersangka berteriak “maling” sambil berlari kearah
tersangka, melihat hal tersebut tersangka IS, tersangka AS, tersangka SP melarikan diri dari lokasi
pengambilan ternak kerbau. Sekira pukul 03.00 wib Pihak kepolisian dibantu oleh warga melakukan
pencarian terhadap tersangka IS, tersangka AS, tersangka SP, tepat di Jl. lintas Doloksanggul –
Siborongborong pihak kepolisian bersama warga menemukan dan mengamankan tersangka IS dan
tersangka AS dan dibawa ke Polres Humbang Hasundutan, untuk tersangka SP berhasil melarikan
diri. dan melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan / penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *