Ke 5 (lima)Perkara Dugaan Tindak Pidana tersebut adalah:
1) Perkara Dugaan Tindak Pidana “Secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau
Penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia” sebagaimana dimaksud dengan Pasal 170 ayat (2)
ke 3 Lebih Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dari KUHPidana.
Waktu dan Tempat Kejadian Perkara (TKP):
Pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 22.30 wib di terminal Doloksanggul Kec.
Doloksanggul Kab. Humbang Hasundutan.
Korban:
ALFREDO SIMANULLANG Alm (AS)
Laki laki, umur 19 Tahun, Pelajar, Kristen, Alamat Desa Hutabagasan Kec. Doloksanggul Kab. Humbang
Hasundutan
Tersangka / anak yang berkonflik dengan hukum, Inisial DCS, Inisial JPN, Inisial DP, Inisial DFS, Inisial JENP, Inisial CN (dewasa)
KRONOLOGIS Kejadian:
Pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 21.30 Wib di Terminal Doloksanggul yang berada di
Desa Bonanionan Kec. Doloksanggul Kab. Humbang Hasunduan korban alm. ALFREDO SIMANULLANG
menegur saksi DAVIDSON SIDABUTAR dan ANISA SILALAHI dengan kata kata kotor kemudian DAVIDSON
SIDABUTAR menghubungi anak yang berkonflik dengan hukum atas nama DANI CRISTIAN SIMATUPANG
selanjutnya DANI CRISTIAN SIMATUPANG dan JERICO PANGIHUTAN IGNASIUS NAINGGOLAN datang
menghampiri korban alm. ALFREDO SIMANULLANG mengklarifikasi perkataan korban tersebut. Setelah itu
korban alm. ALFREDO SIMANULLANG langsung memukul DANI CRISTIAN SIMATUPANG lalu korban alm. ALFREDO SIMANULLANG dan DANI CRISTIAN SIMATUPANG terjadi perkelahian, dikarenakan DANI CRISTIAN SIMATUPANG tidak sanggup melawan korban alm. ALFREDO SIMANULLANG, DANI CRISTIAN SIMATUPANG meminta tolong kepada JONATAN EBIDNEGO PURBA, DONI KEVIN A. PURBA, dan DIEGO FELIKS SONDI SIBORO selanjutnya DANI CRISTIAN SIMATUPANG, JONATAN EBIDNEGO P URBA, DONI KEVIN A. PURBA, dan DIEGO FELIKS SONDI SIBORO secara bersama sama melakukan penganiayaan terhadap korban alm. ALFREDO SIMANULLANG. Setelah penganiayaan tersebut korban alm. ALFREDO SIMANULLANG meminta kepada DANI CRISTIAN SIMATUPANG supaya berkelahi satu lawan satu lalu korban alm. ALFREDO SIMANULLANG kembali berkelahi dengan DANI CRISTIAN SIMATUPANG
selanjutnya pada saat berkelahi DANI CRISTIAN SIMATUPANG memukul korban alm. ALFREDO SIMANULLANG sebanyak 2 (dua) kali hingga membuat korban alm. ALFREDO SIMANULLANG terjatuh ke tanah. Kemudian alm. ALFREDO SIMANULLANG dibawa ke pinggir terminal pada saat di pinggi terminal tersangka CHRISTOFER HASIHOLAN A. NAINGGOLAN menghampiri korban alm. ALFREDO SIMANULLANG lalu mengangkat kepala korban sambil menampar pipi korban sebanyak 2 (dua) kali kemudian korban alm. ALFREDO SIMANULLANG dibawa berobat selanjutnya pada saat korban dibawa berobat, korban alm. ALFREDO SIMANULLANG meninggal dunia.
2).Perkara Dugaan Tindak Pidana “Pencurian” sebagaimana dimaksud dengan Pasal 362 dari KUHPidana.
Waktu dan Tempat Kejadian Perkara (TKP):
Pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 18.00 wib di Desa Hutapaung,
Kec.Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan.