Jokowi Klaim Sukses Lindungi Kesehatan Masyarakat, Program KIS Sedot Anggaran Rp361 Triliun

Medan, north Sumatra, Indonesia, September 14, 2022: Women Holding Kartu Indonesia Sehat (Health Insurance card from the Government of Indonesia) under the auspices of the BPJS kesehatan

JAKARTAPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan pencapaian signifikan dari program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR RI – DPD RI, Sidang Paripurna DPR RI Tahun 2024, yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Jumat (16/8/2024). Dalam pidatonya, Jokowi menyoroti dampak luas dari KIS dalam perlindungan kesehatan masyarakat di Indonesia, dengan anggaran mencapai Rp361 triliun selama sepuluh tahun masa jabatannya.

KIS: Investasi Besar dalam Kesehatan Masyarakat

Program Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan salah satu inisiatif utama dari pemerintahan Jokowi untuk memperluas akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. Jokowi menjelaskan bahwa selama sepuluh tahun terakhir, anggaran yang dialokasikan untuk KIS telah mencapai Rp361 triliun. Jumlah ini digunakan untuk membiayai layanan kesehatan bagi lebih dari 92 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per tahunnya.

“Upaya perlindungan bagi masyarakat ekonomi bawah juga telah memberi manfaat luas bagi masyarakat. Rp361 triliun anggaran kartu Indonesia sehat selama 10 tahun ini telah digunakan untuk membiayai layanan kesehatan,” ujar Jokowi dalam pidatonya. Ia menambahkan bahwa peserta KIS mencakup berbagai kelompok usia, mulai dari usia dini hingga lansia, yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.

Pentingnya Program KIS dalam Sistem Kesehatan Nasional

KIS adalah kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada warga negara yang kurang mampu, dengan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah. Sebagai bagian dari upaya untuk memperluas keanggotaan JKN, KIS dirancang khusus untuk melayani masyarakat miskin dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang belum terdaftar sebagai peserta JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *