Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, menjelaskan bahwa Jessica telah berperilaku baik selama menjalani masa tahanan dan mendapatkan total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. “Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Deddy.
Meski telah bebas bersyarat, Jessica wajib menjalani laporan dan bimbingan di Kementerian Hukum dan HAM hingga 2032 mendatang. “Dia harus melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur-Utara selama masa pembebasan bersyarat,” imbuh Deddy.
Dengan pengajuan PK ini, Jessica Wongso berharap dapat membuktikan kembali bahwa ia tidak bersalah, sekaligus mengembalikan nama baiknya yang tercoreng oleh kasus yang menjadi perhatian luas tersebut.
(N/014)