Otto menegaskan pentingnya menjaga harkat dan martabat Jessica, dan berharap Mahkamah Agung dapat menyatakan kliennya tidak bersalah, meskipun Jessica kini sudah bebas bersyarat. “Jessica ingin membantah bahwa dia bersalah. Kami tidak mengajukan PK untuk tuntutan lain, hanya untuk membersihkan namanya,” jelasnya.
Jessica sendiri menambahkan, “Berdoa saja semoga PK-nya semuanya lancar dan dikabulkan. Itu saja sih. Terima kasih.” Setelah menyampaikan harapannya, Jessica dan Otto masuk ke dalam PN Jakarta Pusat untuk mengajukan PK beserta bukti baru yang mereka bawa.
Bebas Bersyarat Setelah Delapan Tahun di Penjara
Jessica Wongso sebelumnya dijatuhi vonis 20 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah membunuh Wayan Mirna Salihin. Namun, ia resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 18 Agustus 2024 setelah menjalani delapan tahun di Lembaga Permasyarakatan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.