JAKARTA -Jaksa menghadirkan Tamron alias Aon, bos smelter swasta, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang diduga merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 16 Oktober 2024. Tamron bersaksi untuk terdakwa Helena Lim dan dua mantan pejabat PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra, serta MB Gunawan dari PT Stanindo Inti Perkasa.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Tamron merupakan Beneficial Owner dari CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. CV Venus diketahui sebagai salah satu smelter swasta yang menjalin kerja sama dengan PT Timah untuk sewa peralatan processing pelogaman timah. Dalam persidangan, hakim terus menanyakan rincian keuntungan yang diperoleh Tamron dari kerja sama tersebut.
Saat ditanya tentang berapa keuntungan yang didapat dari CV Venus, Tamron mengaku tidak ingat. “Tahu semua berapa yang diperoleh CV Venus dari kerja sama ini?” tanya hakim, namun Tamron menjawab, “Tidak tahu, Yang Mulia.”