“Ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas penyelidikan dengan cara memasang police line pada drum dan jeriken kosong di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar tanpa didukung administrasi penyelidikan,” jelas Ariasandy. Ia menambahkan bahwa lokasi tersebut tidak mengandung barang bukti dan bukan merupakan peristiwa pidana.
Selain alasan tersebut, Ariasandy juga mengungkapkan bahwa Ipda Rudy telah melakukan tiga kali pelanggaran disiplin dan satu kali pelanggaran kode etik profesi, yang semakin memperkuat keputusan pemberhentian dirinya dari institusi kepolisian.
Pemecatan ini menciptakan gelombang diskusi di kalangan masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam tubuh kepolisian, khususnya terkait dengan tindakan anggota yang melanggar kode etik. Beberapa pihak mempertanyakan prosedur yang diambil dalam penanganan kasus Rudy dan berapa banyak anggota lain yang mungkin menghadapi situasi serupa tanpa terdeteksi.
Sanksi PTDH ini menjadi pengingat bagi anggota Polri lainnya untuk menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas mereka. Dalam konteks yang lebih luas, isu tentang mafia BBM tetap menjadi perhatian masyarakat, dan banyak yang berharap agar pihak kepolisian dapat mengungkap kasus-kasus yang merugikan negara dan masyarakat.