Tindakan Camelia memicu respons dari pihak Masinton. Melalui kuasa hukumnya, Joko Situmeang, Masinton melaporkan Ari dan Camelia ke Polda Sumut, menuduh keduanya menyebarkan berita bohong yang dapat merugikan nama baiknya. “Hari ini kita resmi melaporkan Bapak Arimitara Halawa dan Ibu Camelia Neneng karena kita menduga telah menyebar berita bohong atau hoaks yang mengakibatkan pencemaran nama baik Masinton Pasaribu,” ungkap Joko.
Joko juga membantah klaim bahwa baju Masinton ditarik hingga kancingnya lepas, menegaskan bahwa banyak saksi yang berada di lokasi dan tidak melihat adanya kancing yang lepas. “Itu berita kita duga sengaja didramatisir. Aktingnya kurang rapi, karena di TKP ada banyak saksi yang melihat kejadian,” tambah Joko.
Sementara itu, suasana di warung durian tempat kejadian berlangsung tampak sepi, dengan beberapa pegawai yang enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Meski banyak kader PDIP yang hadir di lokasi, mereka memilih untuk tidak berkomentar mengenai insiden tersebut.