JAKARTA -Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pembentukan panitia seleksi (pansel) yang bertugas untuk memilih anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2024-2028. Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 37 tahun 2024, dengan mengangkat sembilan anggota pansel dari berbagai latar belakang profesional.
Menurut Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, pansel ini memiliki tanggung jawab langsung kepada Presiden dan akan melaporkan proses seleksi mereka melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Proses pemilihan anggota Kompolnas periode mendatang diharapkan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.