JAKARTA -Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti Sistem Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam pemilu. Mereka menyurati KPU RI dengan permohonan informasi terkait proses pengadaan, dokumen anggaran, dan daftar kerusakan yang pernah terjadi di Sirekap.
Pengampu Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha, mengungkapkan bahwa permohonan informasi tersebut diajukan untuk memeriksa apakah proses Sirekap sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Terutama dalam konteks dugaan kecurangan pemilu yang masif, ICW dan KontraS ingin memastikan bahwa Sirekap tidak menjadi pintu masuk untuk kecurangan.