JAKARTA –Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari vonis awal 10 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim juga memutuskan untuk meningkatkan jumlah uang pengganti yang harus dibayar SYL menjadi Rp 44.269.777.204 (Rp 44,2 miliar) dan USD 30 ribu. Jika SYL tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka ia akan menghadapi tambahan hukuman kurungan selama 5 tahun.
Ketua Majelis Hakim Artha Theresia, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024), menjelaskan bahwa SYL diwajibkan untuk membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. “Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ungkap Artha Theresia saat membacakan amar putusan.