Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwajib. Hingga berita ini diturunkan, pihak BG belum memberikan tanggapan terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Penelusuran Masih Berlangsung
Laporan FA semakin menjadi sorotan publik, mengingat profesi BG sebagai seorang dokter dan statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dengan pangkat Penata Muda Tk. I-IIIH. NIP BG tercatat dalam keputusan Menteri Kesehatan dengan nomor KP.03.02/A/9521/2023.
Hingga saat ini, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari pihak BG dan dari Polda Bengkulu terkait kelanjutan kasus ini.
(TIM REDAKSI BITV)