Heboh, Para Guru Kembali “Setor” Dana TPG ke Kemenag Sergai

Serdang Bedagai, Masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Propinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali dihebohkan dengan informasi dugaan penyetoran dana yang bersumber dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serdang Bedagai, sebesar Rp.50 ribu/orang/tiap bulannya x 3 bulan. Sertifikasi guru itu ada dua jenis pertama Sertifikasi dan Inpassing.

Pencairan dana TPG itu dalam setahun 4 kali dan setiap 3 bulan sekali dana itu baru cair.Dana itu baru diserahkan ketika melakukan pengurusan berkas ke Kantor Kemenag Sergai berupa Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan, Surat keterangan beban kerja (SKBK), Surat Keterangan Mulai Tugas (SKMT), Daftar hadir online, Foto copy SK guru dan beban tugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *