JAGAKARSA – Polisi resmi menahan panca darmansyah tersangka pembunuh 4 anak kandung di jagakarsa,pelaku ditahan setelah melakukan tes kejiwaan menyimpulkan pelaku sehat dan layak menjalankan proses hokum.
Panca Darmansyah (41), seorang ayah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dinyatakan layak mengikuti proses hukum setelah hasil asesmen kejiwaan atau visum psikiatrikum selama 14 hari. Menurut Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, tim dokter dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati menyatakan bahwa Panca layak dilanjutkan proses hukum berdasarkan informasi awal. Panca telah menjalani serangkaian tes yang mencakup aspek fisik dan kejiwaan, dan hasilnya dianggap memadai untuk melibatkan hukum.