JAKARTA – Pengusaha Harvey Moeis kini menjadi sorotan setelah didakwa melakukan korupsi besar-besaran dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Agustus 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengungkapkan bahwa TPPU yang dilakukan Harvey melibatkan istrinya, Sandra Dewi, yang membeli ratusan perhiasan mewah dengan uang yang diduga hasil korupsi.
Dalam persidangan, jaksa memaparkan bahwa Harvey Moeis diduga terlibat dalam kongkalikong smelter swasta dengan PT Timah Tbk, di mana ia menerima uang haram melalui PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim. Helena, yang juga didakwa dalam kasus terpisah, dilaporkan mengalirkan total uang sebesar USD 30 juta atau sekitar Rp 420 miliar ke tangan Harvey.