JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. Permohonan praperadilan ini terkait dengan status tersangka yang diterimanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hakim menyampaikan keputusan tersebut dengan memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri. Dalam pengambilan keputusan, hakim menilai bahwa permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima. Dengan penolakan ini, keputusan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan SYL dinyatakan sah menurut hukum.