Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari tujuh tersangka tersebut, enam orang sudah ditahan, sementara Paman Birin belum ditahan karena KPK menyatakan bahwa penangkapannya tidak terjadi saat OTT, melainkan melalui gelar perkara. KPK juga telah mencegah Paman Birin untuk bepergian ke luar negeri sejak 7 Oktober 2024.
Dalam kasus ini, tersangka penerima suap diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Paman Birin Mengajukan Praperadilan
Sebagai langkah hukum, Sahbirin Noor telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada 10 Oktober 2024. Dalam permohonannya, Paman Birin meminta pengadilan untuk menilai sah atau tidaknya penetapan status tersangkanya.