KALSEL –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, alias Paman Birin, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek pemerintah. Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalsel pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Sahbirin Noor diduga terlibat dalam praktik suap dengan menerima fee sebesar 5% dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Uang suap yang diterima Paman Birin dari pihak swasta diperkirakan mencapai Rp 1 miliar. Proyek yang diduga terkait dengan praktik korupsi ini mencakup pembangunan lapangan sepak bola, kolam renang, dan gedung Samsat.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menemukan sejumlah uang lainnya yang diduga terkait dengan suap, termasuk Rp 12 miliar dan USD 500. KPK menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Provinsi Kalimantan Selatan untuk tahun 2024-2025.
Tujuh Tersangka Ditangkap