KAMPAR -Seorang pria berinisial TA alias Tofik (24) terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah melakukan percobaan persetubuhan terhadap istri temannya, di rumah korban di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Peristiwa yang mengejutkan ini terjadi pada Sabtu malam, 28 September 2024, dan berhasil digagalkan setelah korban terbangun dari tidurnya.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid, korban berinisial RV (30) adalah seorang janda, dan pelaku adalah teman dari almarhum suami korban. Kasus ini bermula pada malam kejadian ketika pelaku, yang diketahui sedang bekerja, merencanakan untuk menyetubuhi korban.
Rencana Keji Pelaku
Bermula sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku merasakan niat yang mengarah pada tindakan keji tersebut. Sebelum menuju rumah korban, Tofik membeli kondom di sebuah warung dengan niatan untuk menggunakannya saat melancarkan aksinya. Sesampainya di rumah RV, pelaku masuk secara diam-diam melalui pintu belakang yang tidak terkunci dengan baik.
Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian membuka celananya dan menggunakan sarung yang ada di ruang tamu. Di tengah suasana gelap karena lampu yang mati, Tofik berusaha mencari kondom yang terjatuh, saat itulah korban terbangun.