JAKARTA – Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, mendapati dirinya kembali terlibat dalam masalah hukum. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo, sebagai respons terhadap penyerahan bukti dokumen penanganan kasus dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam sidang praperadilan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda Metro Jaya telah menegaskan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan terkait laporan tersebut. Polda Metro Jaya berencana untuk melakukan klarifikasi terhadap pelapor, Edy Susilo, dan mengumpulkan barang bukti terkait perkara ini.