SUMUT -Pengadilan Negeri Stabat mengeluarkan putusan yang mengejutkan terkait kasus yang menggemparkan publik. Terbit Rencana Perangin Angin, mantan Bupati Langkat, divonis bebas atas dakwaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang lebih dikenal sebagai kasus kerangkeng manusia.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada bulan Januari 2022. Terbit Rencana dituduh menerima suap dalam bentuk paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Total suap yang diduga diterima mencapai Rp 572 juta.
Selain itu, publik juga dikejutkan dengan temuan kerangkeng manusia di rumah pribadi Terbit Rencana. Awalnya dianggap sebagai tempat rehabilitasi narkoba oleh pihak kepolisian, namun setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa kerangkeng tersebut ilegal dan tidak memenuhi syarat sebagai tempat rehabilitasi.