Dugaan pelanggaran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008 semakin menguat. Pasal 1 UU KIP menyatakan bahwa badan publik wajib memberikan informasi yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon, kecuali informasi yang dikecualikan.
Redaksi BITV telah melayangkan surat resmi permintaan salinan RAB kepada Kadisdik Batu Bara, namun hingga kini belum ada tanggapan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi pengelolaan dana pembangunan sekolah di Kabupaten Batu Bara. Mengapa ada keengganan untuk memberikan salinan data RAB? Jika pekerjaan telah sesuai dengan RAB, seharusnya tidak ada alasan untuk menolak memberikan data kepada media agar masyarakat dapat mengetahui yang sebenarnya.
Tim BITV terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan. Redaksi BITV juga berencana menyurati Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara guna meminta kejelasan lebih lanjut.(Redaksi Bitv)