Dugaan Komunikasi KPK: Alexander Marwata Diperiksa oleh Polda Metro Jaya

Proses tindak lanjut dari laporan tersebut mencakup verifikasi, pembuatan telaahan Dumas, pengumpulan bahan keterangan, dan penyusunan Laporan Informasi (LI). “Selanjutnya atas dasar LI tersebut, telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada tanggal 5 April 2024 yang telah diperbaharui pada 9 September 2024,” ungkap Ade.

Proses Penyelidikan Berlanjut

Saat ini, kasus tersebut sedang didalami oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Tim penyelidik sedang mencari bukti apakah ada tindakan melanggar hukum dalam aduan ini. “Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” jelas Ade.

Terkait laporan tersebut, Alexander Marwata telah memberikan penjelasan mengenai pertemuan yang dilakukannya dengan Eko Darmanto. Alex mengklaim bahwa dalam pertemuan itu ia didampingi oleh staf Dumas KPK dan telah mendapatkan izin serta sepengetahuan pimpinan KPK lainnya. “Betul saya bertemu ED (Eko) di kantor didampingi staf Dumas dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. Waktunya sekitar awal Maret 2023,” ungkapnya pada Senin (22/4).

Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Dalam pertemuan itu, Alex menyatakan bahwa Eko melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam importasi emas dan besi baja. “ED melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi emas, hp, dan besi baja,” tuturnya. Dengan keterangan ini, Alex berharap dapat menjernihkan situasi dan menjelaskan posisinya dalam kasus yang tengah bergulir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *