JAKARTA -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait dugaan berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK. Kasus ini menarik perhatian publik, terutama setelah pengaduan masyarakat (Dumas) diterima pada 23 Maret 2024.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri, memberikan keterangan mengenai perkembangan kasus ini. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 17 orang saksi untuk mengklarifikasi informasi terkait laporan tersebut. “Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi/permintaan keterangan terhadap 17 orang saksi dalam penanganan perkara a quo,” ujar Ade dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (27/9).
Dugaan Komunikasi dengan Eko Darmanto
Dugaan yang dilaporkan mencakup hubungan Alexander dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang kini telah menjadi terpidana KPK. Kombes Ade mengonfirmasi adanya pengaduan masyarakat yang diterima oleh pihaknya. “Bahwa benar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat tertanggal 23 Maret 2024,” tegasnya.