Ahmad Doli, Ketua Komisi II DPR, menegaskan komitmen legislatif untuk memenuhi harapan masyarakat. “Jadi, saya menegaskan kembali, kami sudah memenuhi janji kami. Tidak ada lagi keraguan pada masyarakat Indonesia,” ujar Doli di sela-sela rapat di DPR. Keputusan ini diambil setelah proses panjang yang melibatkan berbagai fraksi dan tekanan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa yang menggelar aksi protes.
Putusan MK ini mencakup sejumlah aspek penting terkait penyelenggaraan Pilkada, antara lain penetapan batas usia calon kepala daerah dan kriteria ambang batas partai untuk mengajukan calon. Proses harmonisasi dan pengundangan selanjutnya akan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. “Komitmen Pak Menteri Hukum dan HAM mengatakan bahwa ini segera langsung diproses, ya untuk diharmonisasi dan diundangkan. Mudah-mudahan bisa hari ini selesai,” tambah Doli.