DPR Sepakati PKPU Berdasarkan Putusan MK: Ahmad Doli Sampaikan Apresiasi untuk Aksi Mahasiswa

JAKARTA -Di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024), DPR bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memenuhi janji kepada masyarakat dengan menyepakati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). PKPU Nomor 8 Tahun 2024 kini resmi disetujui dan akan dicantumkan sesuai dengan keputusan MK yang mengatur batas usia calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) serta ambang batas partai politik dalam mengusulkan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.

Ahmad Doli, Ketua Komisi II DPR, menegaskan komitmen legislatif untuk memenuhi harapan masyarakat. “Jadi, saya menegaskan kembali, kami sudah memenuhi janji kami. Tidak ada lagi keraguan pada masyarakat Indonesia,” ujar Doli di sela-sela rapat di DPR. Keputusan ini diambil setelah proses panjang yang melibatkan berbagai fraksi dan tekanan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa yang menggelar aksi protes.

Putusan MK ini mencakup sejumlah aspek penting terkait penyelenggaraan Pilkada, antara lain penetapan batas usia calon kepala daerah dan kriteria ambang batas partai untuk mengajukan calon. Proses harmonisasi dan pengundangan selanjutnya akan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. “Komitmen Pak Menteri Hukum dan HAM mengatakan bahwa ini segera langsung diproses, ya untuk diharmonisasi dan diundangkan. Mudah-mudahan bisa hari ini selesai,” tambah Doli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *