DPR RI Setujui 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029

JAKARTA -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menyetujui 7 anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk periode 2024-2029. Keputusan tersebut diambil setelah para calon anggota melewati uji kelayakan dan kepatutan yang ketat di Komisi III DPR.

Rapat paripurna penutupan masa sidang ke-15 masa persidangan ke-IV tahun sidang 2023-2024, yang berlangsung pada Kamis (4/4/2024), menjadi saksi penetapan tersebut. Wakil Ketua Komisi III, Habiburokhman, memaparkan hasil dari fit and proper test calon anggota LPSK di hadapan para pimpinan DPR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *