Post Views: 65
JAKARTA -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menyetujui 7 anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk periode 2024-2029. Keputusan tersebut diambil setelah para calon anggota melewati uji kelayakan dan kepatutan yang ketat di Komisi III DPR.
Rapat paripurna penutupan masa sidang ke-15 masa persidangan ke-IV tahun sidang 2023-2024, yang berlangsung pada Kamis (4/4/2024), menjadi saksi penetapan tersebut. Wakil Ketua Komisi III, Habiburokhman, memaparkan hasil dari fit and proper test calon anggota LPSK di hadapan para pimpinan DPR.
Berita Terkait