DPR Menunda Pembahasan RUU Perampasan Aset, Presiden Joko Widodo Soroti Pentingnya UU Ini

JAKARTADewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang sebelumnya menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. RUU ini direncanakan untuk kembali diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, namun nasibnya kini berada di ujung tanduk.

Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan bahwa keputusan penundaan ini diambil setelah mengadakan rapat paripurna dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada Kamis (3/10). “Kita lihat nanti setelah DPR bersidang,” kata Puan dengan singkat ketika ditanya mengenai rencana percepatan pembahasan RUU tersebut.

Meskipun DPR telah dilantik dan pimpinan telah ditetapkan, lembaga legislatif ini masih menghadapi kendala dalam menjalankan tugasnya. Hal ini disebabkan oleh belum terbentuknya susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). DPR perlu menyepakati siapa saja yang akan mengisi berbagai posisi penting, termasuk Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), serta badan lainnya yang mendukung operasional dewan.

Aktivitas Anggota Dewan Terbatas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *