Keputusan MK ini menjadi sorotan, terutama karena berpotensi memengaruhi calon kepala daerah seperti Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, yang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Namun, dengan adanya kesepakatan Baleg untuk mengikuti putusan MA yang menetapkan usia calon dihitung saat pelantikan, Kaesang tetap bisa maju dalam Pilkada karena pelantikan kepala daerah terpilih dijadwalkan pada awal Januari 2025.
Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan penolakannya terhadap kesepakatan Baleg. Anggota PDIP Arteria Dahlan mengingatkan bahwa keputusan MK harus diakomodasi. “Kami hanya sekadar mengingatkan, kita harus menghormati putusan yang sudah jelas, baik tentang threshold maupun usia,” kata Arteria.
Dengan terbentuknya Panitia Kerja ini, diharapkan proses revisi UU Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan terbaru yang ditetapkan oleh MK. Rapat Panja yang akan segera dimulai akan menjadi langkah awal dalam implementasi perubahan aturan yang signifikan ini.
(N/014)