DPR dan Pemerintah Bentuk Panitia Kerja Bahas Revisi UU Pilkada Pasca Putusan MK

JAKARTADPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) guna membahas Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada 2024, menyusul putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK). Kesepakatan ini tercapai dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (21/8/2024).

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, mengungkapkan bahwa Panitia Kerja telah resmi dibentuk dan akan segera melakukan pembahasan. “Nama-nama anggota Panja telah disampaikan kepada Baleg, dan kami sudah menerima nama-nama anggota Panja sebanyak 40 orang,” kata Awiek di ruang sidang.

Rapat Panja dijadwalkan akan dimulai pukul 11.00 WIB hari ini. Menurut Awiek, rapat ini akan menyesuaikan jadwal dan prioritas, dengan tujuan agar pembahasan RUU Pilkada dapat segera dilanjutkan. “Nanti jam 11.00 rapat Panja dimulai, jadwalnya akan menyesuaikan, yang penting rapat kerja ini ditutup dulu,” imbuhnya.

Dalam rapat tersebut, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan Panitia Kerja. “Kami dari pemerintah sepakat untuk dibentuk Panja dan pembahasan teknisnya di tingkat Panja, makasih,” ujar Tito.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *