NEW YORK – Putusan pengadilan New York yang mengharuskan mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, membayar denda sebesar US$ 355 juta dan melarangnya menjalankan perusahaan di negara bagian New York selama tiga tahun ke depan telah menimbulkan dampak besar bagi kerajaan bisnis dan kondisi keuangan Trump. Putusan ini diberikan dalam persidangan kasus perdata pada Jumat (16/2) waktu setempat, dan menuduh Trump atas penggelembungan kekayaan secara tidak sah serta memanipulasi nilai properti untuk mendapatkan pinjaman bank atau persyaratan asuransi yang menguntungkan.
Sebagai salah satu tokoh yang hampir pasti menjadi calon presiden Partai Republik dalam pilpres November mendatang, Trump menyatakan bahwa Presiden Joe Biden telah mengendalikan kasusnya ini dan menggunakan kasus ini sebagai “senjata melawan lawan politik yang unggul dalam jajak pendapat”. Trump berjanji untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.