JAKARTA -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap tiga penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Keputusan ini diambil setelah DKPP membacakan amar putusan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Jumat (28/6/2024).
Muhammad Yunan, yang menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan, tercatat sebagai salah satu yang menerima sanksi paling berat. DKPP memutuskan untuk memberhentikannya dari jabatannya sejak putusan tersebut dibacakan. Muhammad Yunan terbukti terlibat dalam komunikasi dengan Rendra Alam Lamuse, calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan, dengan tujuan mempengaruhi perolehan suara pada Pemilu 2024.
Selain Muhammad Yunan, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Tengah, Elias Agus Huninhatu, juga mendapat sanksi pemberhentian tetap dalam beberapa perkara yang diajukan ke DKPP. Begitu pula dengan Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Rio Gustrinanda, yang turut terlibat dalam pelanggaran yang dilaporkan.