MEDAN -BITVONLINE.COM-Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumatera Utara berhasil menangkap Nina Wati (47 tahun) atas dugaan penipuan modus meluluskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol), yang dilaporkan oleh Afnir, seorang pengusaha beras asal Serdang Bedagai.
Di tengah gemuruh perkara penipuan yang menggegerkan masyarakat, Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumatera Utara menunjukkan kiprahnya dengan menangkap Nina Wati (47), yang dikenal sebagai “Bunda Nina”, atas dugaan praktik penipuan yang merugikan seorang pengusaha beras terkemuka, Afnir, warga Serdang Bedagai. Dipicu oleh modus operandi mengiming-imingi kelulusan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol), kasus ini mencuat ke permukaan sebagai cerminan dari kompleksitas kejahatan yang semakin mengemuka di tengah masyarakat.
Mengenakan baju tahanan berwarna merah, Nina Wati tampak diperlihatkan kepada publik dalam kondisi yang dipenuhi dengan kekesalan dan kelelahan, setelah ditangkap pada Kamis pagi sekitar pukul 08:30 WIB. Tapi baginya, perjalanan hukum yang akan dihadapinya mungkin jauh lebih melelahkan, karena dugaan melanggar Pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan, yang berpotensi menjebloskannya ke dalam sel penjara selama 4 tahun.