JAKARTA – Hari ini, tepatnya tanggal 27 Desember, Dewas KPK menggelar sidang putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua Non Aktif KPK, Firli Bahuri. Meskipun tidak dihadiri oleh Firli Bahuri, sidang putusan ini tetap dilaksanakan untuk menentukan keputusan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pejabat KPK tersebut.