“Presiden bebas menentukan jumlah menteri karena itu adalah hak prerogatifnya. Namun, presiden juga harus bertanggung jawab atas pilihan-pilihan yang diambil, baik itu terkait nomenklatur maupun orang-orang yang akan mengisi posisi tersebut,” ujar Cak Imin saat ditemui di DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (14/9/2024).
Penambahan Jumlah Menteri
Menurut informasi yang beredar, kabinet Prabowo-Gibran diperkirakan akan terdiri dari 44 menteri, jumlah yang lebih banyak dibandingkan kabinet Jokowi-Ma’ruf yang saat ini memiliki 34 menteri. Cak Imin menegaskan bahwa meskipun jumlah menteri adalah hak prerogatif presiden, keputusan tersebut harus diambil dengan pertimbangan yang matang dan bertanggung jawab.
“Kita harus memahami bahwa penambahan jumlah menteri ini adalah hak prerogatif presiden. Namun, hal ini harus diiringi dengan pertanggungjawaban yang jelas. Jangan sampai undang-undang yang ada membatasi hak prerogatif presiden,” tambahnya.