Bupati Gunungkidul Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan Selama Tiga Bulan!

Yogyakarta -Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, mengumumkan penetapan status siaga darurat kekeringan di daerahnya mulai tanggal 1 Juni hingga 31 Agustus 2024. Keputusan ini diambil melalui Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 135/KPTS/ Tahun 2024 tentang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Kekeringan Tahun 2024.

Penetapan status siaga darurat ini dilakukan sebagai langkah preventif menghadapi potensi kekeringan yang semakin parah di musim kemarau ini. Sumadi, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah Gunungkidul, menjelaskan bahwa keputusan ini penting mengingat menurunnya pasokan air bersih akibat intensitas kekeringan yang meningkat.

“Status siaga darurat ini untuk antisipasi karena memang kondisi kekeringan ini memasuki puncaknya pada musim kemarau ini. Air bersihnya menjadi berkurang,” ungkap Sumadi dalam wawancara dengan Pandangan Jogja pada Rabu (3/7).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *