JAKARTA – Pengusaha kaya asal Surabaya, Budi Said (BS), di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus transaksi ilegal yang melibatkan pemufakatan jahat dalam perdagangan emas ANTAM.
Langkah tegas yang diambil oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), setelah Budi menjalani pemeriksaan mendalam di Gedung Bundar (Jampidsus) Jakarta pada Kamis, 18 Januari 2024.
Tak lama setelah pemeriksaan, Budi langsung ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, sebagai upaya mempercepat kelancaran penyelidikan yang tengah berlangsung.